Minggu, 9 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

KPAI Dilibatkan di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Status Terduga Pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta dianggap masih berstatus anak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEDAKAN - Petugas Brimob berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta dianggap masih berstatus anak. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Ledakan terjadi di SMAN 72, Kelurahan Gading Barat, Kecamatan Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) siang.

Ledakan tersebut terjadi di area dekat masjid sekolah, saat momen khutbah salat Jumat berlangsung.

Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta disebut-sebut merupakan siswa aktif berinisial FN.

Rumah FN di daerah Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) malam, sudah digeledah oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bersama Densus 88.

Hasilnya sejumlah barang bukti disita, petugas terlihat keluar-masuk rumah sambil membawa sejumlah bungkusan berwarna cokelat.

Satu di antaranya yakni bungkusan yang tertulis paket berisi serbuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta tersebut dianggap masih berstatus anak.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dengan demikian, pihak kepolisian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Sementara itu, menurut Kombes Budi Hermanto, motif terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta masih didalami.

Baca juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kita Lagi-Lagi Terlambat Tangani Bullying

"Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini, Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing."

"Mengingat korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya dianggap masih berstatus anak," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Kapolri Ungkap Kondisi Terduga Pelaku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta berjumlah satu orang.

Namun, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ saja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved