Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup
Editor:
Eko Sutriyanto
Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana
Sumber: Tribun depok
Pembunuhan Mahasiswa UI Naufal Zidan oleh Seniornya, Akbar Tahu Setelah Dikabari Dosen di Kampus |
![]() |
---|
Kamar Menjadi Misterius, Teman Pembunuh Mahasiswa UI Ketakutan Sendiri, Bakalan Pindah Kontrakan |
![]() |
---|
VIDEO Teman Kontrakan Altafaslya Ungkap Kebiasaan Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI saat Tak Main Kripto |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Jarang Ngobrol dengan Teman Kontrakan Sejak Dua Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Seniornya di Mata Wakil Dekan: Cerdas, Punya IPK Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.