Sabtu, 30 Agustus 2025

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Terungkap Grup WA Taruna STIP Berisi Chat Diduga hendak Rekayasa Kematian Putu Satria 

viral di medsos memperlihatkan percakapan grup WhatsAp diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP dianiaya senior.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. viral di medsos memperlihatkan percakapan grup WhatsAp diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP dianiaya senior. 

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Jenazah Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, korban dugaan penganiayaan seniornya, tiba di Bali.
Jenazah Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, korban dugaan penganiayaan seniornya, tiba di Bali. (Tribunnews.com)

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Tak lama kemudian, polisi kembali menetapkan tiga orang Taruna lain menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat  tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Link viral 

https://www.instagram.com/p/C6ij-99S0k-/?igsh=b2gxYWl4cmgxbmt1

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan