Selasa, 9 September 2025

Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu

Dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif lainnya berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.

Tribunnews/Kompas Tv
Seorang polwan salah satu polres di Jakarta, Bripka YFN, dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai bersama komplotannya melakukan penipuan Rp598 juta terhadap petani asal Subang, Jawa Barat, modus menjanjikan anak korban diterima menjadi polwan. 

Sementara, sisa Rp98  juta lainnya diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN. 

Baca juga: Dengan Suara Bergetar dan Menitikkan Air Mata, Ayahanda Eki Pacar Vina Sampaikan Pesan Mendalam

Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.

Bahkan menurutnya sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter di rumah Bripka YFN, yang saat itu bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter.”

"Enggak didaftarin, nggak diproses dan yang lainnya,” tambah dia.

Carlim menyebut sang anak dipekerjakan di rumah Yulia atas suruhan Anton dan Heni.

“Di rumah Ibu Yulia Fitria Nasution, atas suruhan Pak Anton sama Bu Heni, dia anggota polisi juga sama (seperti) Bu Heni itu.”

Dia mengatakan putrinya itu kini tinggal di kampung dan tidak memiliki pekerjaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan