Selasa, 9 September 2025

Ibu Rekam Persetubuhan Anaknya

Sosok Gadis yang Direkam Ibu saat Bersetubuh dan Dipaksa Aborsi, Kehamilannya Tak Diketahui Warga

Terungkap sosok siswi SMA di Jaktim yang dipaksa aborsi oleh ibu kandungnya. Gadis tersebut juga direkam ibunya saat berhubungan badan dengan pacar.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews/TribunJakarta/net
Seorang ibu di Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak perempuannya, HR (16), melakukan hubungan badan dengan pacar hingga merekamnya. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan NKD merekam adegan asusila menggunakan kamera handphone dan digunakan untuk kepuasan pribadi.

“Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos,” paparnya, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

NKD berulang kali merekam adegan asusila lantaran memiliki ketertarikan dengan pacar anaknya.

Baca juga: Ibu Rekam Anak Berhubungan Badan, Reza Indragiri : Bisa Bermotif Kepuasan Pribadi dan Motif Ekonomi

“Kasus tersebut agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya."

"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” sambungnya.

Persetubuhan dilakukan HR dengan pacarnya berulang kali sejak November 2023.

Pada April 2024, NKD kaget ketika mengetahui HR hamil dan memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan dilakukan namun gagal.

“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan, berusaha dengan segala macam cara, seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” jelasnya.

NKD kemudian meminta temannya, NA untuk mencari obat aborsi.

Baca juga: Motif Ibu di Jaktim Biarkan Putrinya Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Bantu Aborsi

Obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi masih mencari keberadaan penjual obat aborsi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, NKD dan NA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KAGET! Ketua RT di Duren Sawit Ungkap Sosok Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan