Sabtu, 6 September 2025

Ibu Rekam Persetubuhan Anaknya

Polisi Diminta Berhati-hati dalam Pengusutan Kasus Ibu Rekam Anak Bersetubuh di Jaktim

Inilah kabar terbaru soal kasus ibu rekam anak bersetubuh dengan pacarnya di Jakarta Timur

Wartakota, Kompas.com/Rizky Syahrial
Neneng, ibu di Jakarta Timur yang rekam putrinya bersetubuh dengan pacar. Kini mengaku menyesal 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus ibu rekam anak bersetubuh di Jakarta Timur.

Diketahui, seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi (46) merekam anaknya sendiri, HR (17), saat sedang bersetubuh dengan sang pacar.

Kasus ini pun turut disoroti Kriminolog Universitas Budi Luhur, Chazizah Gustina.

Ia menuturkan, pihak polisi harus berhati-hati dalam mengusut kasus ini.

Terlebih mengenai kejiwaan pelaku.

Pasalnya, seorang yang melakukan tindak kejahatan dan mengalami gangguan kejiwaan, maka dia bebas dari tanggung jawab.

“Saya rasa (polisi) harus hati-hati, karena kita tahu ada undang-undang ketika seseorang yang melakukan kejahatan mengalami gangguan jiwa, maka dia bebas dari tanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (23/5/2024).

Ia juga meminta polisi untuk lebih dalam memeriksa kejiwaan pelaku, dalam hal ini Neneng.

“Melihat hal ini kita harus memeriksa lebih lanjut, lebih dalam lagi bagaimana gangguan jiwa yang dialami pelaku kejahatan,” sambungnya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Neneng tak mengalami gangguan kejiwaan.

Jadi, Neneng dinyatakan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Kasus Ibu Rekam Anak Bersetubuh, Kriminolog Chazizah: Kita Harus Lihat Background Pelaku

Masa Lalu Bisa Berpengaruh

Diwartakan sebelumnya, Chazizah menduga Neneng yang menjadi warga Duren Sawit, Jakarta Timur, itu punya trauma pada masa lalu.

Ia menuturkan aksi menyimpang yang dilakukan oleh Neneng bisa dipicu oleh kejadian atau peristiwa yang menimpanya dulu.

“Setiap individu itu punya latar belakang kehidupan, bagaimana dia melewati kehidupannya."

"Kalau bicara kejahatan dari sudut pandang pelaku, kita harus melihat background sebelumnya dari masa tumbuh kembang sampai dia melakukan suatu perbuatan menyimpang,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan