Senin, 29 September 2025

Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD

Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti

|
Editor: Erik S
Shutterstock
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti 

"Dari hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN," ujar dia.

Baca juga: Waspada! 12 Orang di Kabupaten Bandung Barat Meninggal Akibat DBD

Dari pemeriksaan itu, jumlah rumah yang positif terdapat jentik-jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD) ada 2.667.

"Yang negatif dari jentik nyamuk DBD ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," ujarnya.

Herwin meminta warga di Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya kasus DBD dengan rutin membersihkan lingkungan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)

Penulis: Bima Putra

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta Bagi Warg Jaktim yang Rumahnya Terdapat jentik Nyamuk

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan