Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD
Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti
Editor:
Erik S
"Dari hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN," ujar dia.
Baca juga: Waspada! 12 Orang di Kabupaten Bandung Barat Meninggal Akibat DBD
Dari pemeriksaan itu, jumlah rumah yang positif terdapat jentik-jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD) ada 2.667.
"Yang negatif dari jentik nyamuk DBD ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," ujarnya.
Herwin meminta warga di Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya kasus DBD dengan rutin membersihkan lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)
Penulis: Bima Putra
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta Bagi Warg Jaktim yang Rumahnya Terdapat jentik Nyamuk
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Terungkap Peran Oknum TNI AD Lain dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
ABG di Ciracas Habisi Nyawa Pacarnya yang Masih Mahasiswi karena Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas, Mahasiswi Asal NTT Sempat Bertengkar dengan Kekasih |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.