Sabtu, 9 Agustus 2025

Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya 

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.
 

Adapun profesi pelaku Saudara M pekerjaannya swasta asal Cirebon.

Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.

Dan saudara FF pekerjaan swasta asal Surabaya.

Dari tangan pelaku  diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.

Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: (Tribunnews.comAbdi) (Tribun Jakarta)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan