Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta
Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.
"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.
Adapun profesi pelaku Saudara M pekerjaannya swasta asal Cirebon.
Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.
Dan saudara FF pekerjaan swasta asal Surabaya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.
Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: (Tribunnews.comAbdi) (Tribun Jakarta)
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam |
![]() |
---|
Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco di Lombok Barat |
![]() |
---|
Tim Transformasi Berisi Anggota Polri, ISESS: Analoginya Tak Mungkin Dokter Operasi Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Dedikasi Tanpa Henti, Polri Minahasa Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah hingga Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.