Sabtu, 9 Agustus 2025

Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut uang palsu tersebut belum sempat diedarkan dan berhasil diungkap sebelum Hari Raya Iduladha.

"Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB. Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Adapun dari foto yang diterima, tumpukan uang palsu tersebut merupakan pecahan Rp100 ribu yang sudah disita polisi.

Tampak uang palsu itu mirip dengan asilnya.

3 Orang Ditangkap

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

"Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Jakarta Barat

Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

"TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.
 

Adapun profesi pelaku Saudara M pekerjaannya swasta asal Cirebon.

Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.

Dan saudara FF pekerjaan swasta asal Surabaya.

Dari tangan pelaku  diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.

Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: (Tribunnews.comAbdi) (Tribun Jakarta)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan