4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar Ditangkap, Dicetak di Sukabumi dan Dijual ke Pemesan
Polisi mengungkap modus operandi sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Uang palsu dicetak di Sukabumi, Jawa Barat.
Editor:
Abdul Muhaimin
Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.
Beberapa di antaranya yaitu mesin pemotong dan penghitung uang, serta tinta warna-warni.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Tukar dengan Uang Asli yang Akan Dimusnahkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.