Rabu, 1 Oktober 2025

Inilah Wajah Para Pria Diduga Jukir Liar, Peras Bus Pariwisata hingga Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal

Inilah wajah para pria yang diduga juru parkir liar berdiri depan bus pariwisata di kawasan Masjid Istiqlal.

IG @jakarta.terkini
Wajah pria yang diduga juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. 

"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan. Inisial AB (49), laki-laki dan yang kedua inisial J (26), laki-laki. Dan satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Dhanar kepada wartawan, Kamis (13/5/2024).

Namun, untuk dugaan pemerasan, ketiga jukir liar itu tak menerima uang parkir yang mereka patok sehingga tak bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, para jukir liar ini terlibat kasus lainnya.

Di mana, AB terlibat penyalahgunaan narkoba, sementara J dan D pencurian.

"Terhadap seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine, ternyata urinenya positif. Sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

"Untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian dan pemberatan. Sehingga sodara J sudah kami tahan dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP, sekarang sedang berproses," tambahnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan para juru parkir liar ini, saat itu sang sopir kendaraan belum menyerahkan uang yang mereka minta seperti yang viral di media sosial.

"Didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, sehingga dilakukan pembinaan persuasif terhadap jukir liar tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dhanar menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan khususnya soal parkir bukan di tempatnya.

"Polsek Sawah Besar sudah dari tahun lalu rutin melakukan tindakan preventif strike penjagaan untuk mencegah terjadi parkir liar," tuturnya.

"Kami juga sudah berkordinasi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved