PPDB 2024
Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan alasan tidak memecat Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina lolos dari pemecatan terkait kasus pemalsuan nilai rapor 51 siswa.
Pencucian nilai rapor puluhan siswa tersebut agar bisa diterima di SMA negeri.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan Nenden tidak dipecat karena baru menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca juga: 12 Guru dan Kepala Sekolah Diberi Sanksi Imbas Pencucian Nilai Rapor: Penurunan Jabatan dan Dipecat
"Setahun ya, kurang lebih setahun ya (baru menjabat)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Pengangkatan Nenden sebagai kepala sekolah baru dilakukan melalui program guru penggerak di tahun lalu.
Menurut Sutarno, kasus pemalsuan rapor ini diduga dilakukan sejak sebelum Nenden menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 19 Depok.
"Paling tidak kan lima semester itu kan ya (untuk penilaian rapor), beliau juga tidak (ada) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini," ujar Sutarno.
Oleh karena itu, hingga saat ini Nenden masih menjadi kepala sekolah di SMPN 19 Depok.
"Tetap (menjabat), karena Kepala SMP Negeri 19 dalam hal ini atas hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan," lanjutnya.
Di samping itu, pemberian teguran kepada Nenden dilakukan karena dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya.
"Teguran tentunya salah satunya adalah pernyataan tidak suka dari pimpinan kepada kepala sekolah atas tindakan-tindakan yang dilakukan," terang Sutarno.
"Lalu (diminta) untuk dilakukan perbaikan-perbaikan kedepannya agar lebih baik terkait dengan apa yang telah dilakukan tersebut," tambahnya.
Sanksi berat dan sanksi ringan
Sebanyak 12 guru mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor 51 siswa tersebut.
Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu kepala sekolah dan tiga guru honorer dan kepala sekolah.
Baca juga: JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu
Ketiga belas orang itu mendapat sanksi berbeda-beda yang diklasifikasikan dalam hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi tergantung pada seberapa jauh keterlibatan oknum terkait.
PPDB 2024
Calon Siswa di Bandung dan Sumedang 'Mark Up' Nilai Agar Lolos PPDB |
---|
51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir Masuk SMAN Karena Pencucian Nilai Rapor, Ini Jawaban Kepsek |
---|
Anggota Ormas yang Palang Gerbang Sekolah dengan Fortuner di Bogor Tidak Dipidana, Ini Kata Polisi |
---|
Kecewa Anaknya Tidak Lolos PPDB, Orangtua di Bogor Parkir Mobil Fortuner di Depan Gerbang Sekolah |
---|
Kisruh PPDB Jalur Zonasi, Pimpinan Komisi X DPR Tak Yakin Sekolah Favorit Benar-benar Hilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.