Selasa, 23 September 2025

Penembak di Warung Nasi Uduk di Tanjung Priok Ditangkap: Pelaku Tukang Parkir, Residivis Curanmor

Pelaku penembakan di Tanjung Priok adalah seorang tukang parkir dan residivis

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Freepik
ilustrasi - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Selasa (24/9/2024).


Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi menuturkan kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.


"Saat itu korban bersama temannya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut. Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegurlah mereka empat orang ini oleh si korban (AR)," ujar Yudi.

Baca juga: Seorang Pemuda Ditembak di Tanjung Priok, Kapolres Sebut Minim Saksi


Beberapa saat kemudian tersangka A (19) pekerjaan tukang parkir melintas di situ niatnya hanya mau lewat, tapi karena ada keributan dia kemudian menghampiri.


Polisi menyebut saat itu A dalam kondisi mabuk.


"Karena sedang mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," ungkapnya.


Beruntungnya, peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban. 


Pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban, dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan dan menginterogasi korban, dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.


"Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing," ungkapnya.


Dari penggeledahan ditemukan pula barang bukti diantaranya sebuah airsoft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

Baca juga: Alasan Pengusaha di Demak Tembak Ban Pajero Sport, Tak Terima Mobilnya Dipepet dan Nyaris Tersenggol


"Tersangka mengakui ada beberapa TKP yang ada di wilayah kita sebanyak enam dan setelah ini kita akan lakukan pengembangan karena LP nya juga ada di beberapa wilayah kita," pungkas Yudi.


Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis atas kasus Curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.


“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” lugasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku (A) dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan