Kamis, 28 Agustus 2025

7 Mayat Mengapung di Bekasi

Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol

Polda Metro Jaya mengungkap satu remaja di antara puluhan orang yang kedapatan nongkrong di bedeng Kali Bekasi positif tramadol.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
Sebuah bedeng di dekat Kali Bekasi Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu dipasang garis polisi. 

Hal itu diketahui terjadi sebelum tujuh mayat ditemukan di Kali Bekasi Belakang Masjid Al-Ikhlas Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih.

“Dari keterangan saksi juga diperoleh keterangan bahwa di tempat tersebut, mereka melakukan aktivitas minum minuman beralkohol dan terindikasi juga ada senjata tajam di lokasi tersebut,” kata Kompol Audy di Mapolres Bekasi Kota, Senin (23/9/2024).

Pada Sabtu (21/9/2024) pukul 03.30 WIB dini hari Tim Patroli Perintis Presisi kemudian datang ke tempat berupa bedeng tersebut. 

Kompol Audy menjelaskan saat tim patroli datang pemuda yang berjumlah sekitar 60 orang kocar-kacir ada yang kabur, tertangkap hingga menceburkan diri ke Kali Bekasi.

“Para saksi dan korban berdasarkan informasi berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa di bedeng atau gubuk di depan PT Gudang Semen Merah Putih Jatiasih,” ucapnya.

Di TKP tersebut sudah ada berkumpul sekitar kurang lebih 30 kendaraan roda dua yang menurut informasi dari keterangan saksi-saksi.

Saat ini pun sejumlah bilah senjata tajam sudah diamankan serta 30 kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

“Tim Perintis selanjutnya mengamankan 22 orang, berikut barang bukti di mana tiga orang yang kedapatan memegang senjata tajam tersebut,” jelas Kasat.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Ahmad Davi, Korban Tewas Mengambang Kali Bekasi Dibawa Pulang

Efek Euforia dan Kecanduan

Pakar farmakologi dan farmasi klinis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati menjelaskan sifat Tramadol ini masuk dalam golongan narkotika.

"Ya jadi Tramadol itu adalah obat golongan narkotik yang biasanya dipakai untuk penghilang rasa sakit. Jadi istilahnya analgesik ya, penghilang nyeri gitu, sama kayak morfin, kokain dan teman temannya satu golongan," kata Zullies kepada Tribunnews.

Tramadol disebutnya merupakan jenis obat yang legal. Jika ingin mengonsumsinya, harus mempunyai resep dokter dan sesuai dengan indikasi penyakitnya.

Layaknya obat penghilang rasa nyeri lainnya seperti Paracetamol, Tramadol juga mempunyai dosis tertentu dengan tujuan untuk terapi.

"Dosisnya bisa dipakai 50 sampai 100 miligram, 2 sampai 3 kali sehari tergantung dari nyerinya. Jadi kalau nyeri itu kan sangat subjektif ya dan juga tingkat kenyeriannya bisa berbeda-beda ya sekitar 100 miligram gitu kalau nyeri berat bisa digunakan semacam itu, tapi dosis maksimalnya enggak boleh lebih dari 400 mg sehari," tuturnya.

Zullies tak menampik bahwa Tramadol sering disalahgunakan oleh sejumlah orang karena obat itu menimbulkan efek euforia atau halusinasi.

ILUSTRASI Ratusan obat daftar G yang disita polisi dari sebuah warung di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur
ILUSTRASI Ratusan obat daftar G yang disita polisi dari sebuah warung di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur (HO/Dok Raimas Backbone Polres Jakarta Timur)

"Karena kan dia kerjanya di sistem saraf pusat, nah dia membuat ngefly gitu gitu. Jadi memang walaupun efek terapi biasa itu pun kadang-kadang ada yang membuat ngantuk, atau mungkin tenang lah, jadi kayak semacam obat penenang juga sih. Jadi kayak tadi sifat sifat narkotiknya itu," jelasnya.

Selain itu, Tramadol sebagai salah satu golongan obat opioid (narkotika) bekerja di sistem saraf untuk mengubah cara tubuh merasakan dan merespons rasa sakit.

Seseorang yang kecanduan obat Tramadol biasanya akan memiliki ketergantungan fisik yang berbahaya.

"Apabila disalahgunakan, Tramadol bisa menimbulkan efek kecanduan dan ketergantungan seperti halnya narkotika," ungkap dia. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan