Senin, 25 Agustus 2025

Diskusi Dibubarkan Massa

11 Anggota Polisi Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek

Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.

Editor: Erik S
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.

Baca juga: Kapolsek Mampang hingga Perwira Pengendali Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Sementara itu, tiga orang lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Adapun diskusi FTA sendiri dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri oleh Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis. (Tribunnews/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan