Modus Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi: Bangunkan Korban Saat Tidur di Kamar
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi mulai tahun 2000 di bulan Agustus 2024
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Kedua pelaku itu mengelola ponpes tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi mulai tahun 2000 di bulan Agustus 2024.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aksinya dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.
"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihakhnya masih mendalaminya.
Namun, memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.
"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.
"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orangtuanya hingga dilaporkan," terangnya saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orangtua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.
Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang: PKS Buka Suara, KPU Akan Cek
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.
Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.
"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.
Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.
Sumber: Tribun bekasi
Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dirjen Polpum Pastikan Peran Satlinmas dan Siskamling di Bekasi |
![]() |
---|
15 Ribu Pramuka Dari 16 Negara Deklarasikan Pesan Perdamaian Dunia di Jambore Muslim WMSJ 2025 |
![]() |
---|
Khutbah Jumat 5 September 2025 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Pentingnya Akhlak di Era Modern |
![]() |
---|
Profil KH Marsudi Syuhud, Terpilih Jadi Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren 2025-2030 |
![]() |
---|
Ayo Mondok: Gerakan Strategis Membangun Karakter Bangsa dari Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.