Diskusi Dibubarkan Massa
Buntut Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Hingga kini, ada 11 anggota polisi yang diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
"Yang jelas, kami sudah sampaikan di awal, jajaran Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme," tegas dia.
Polisi Berpelukan dengan Pelaku
Sementara itu, sebuah video viral di media sosial, menunjukkan pelaku pembubaran memeluk anggota polisi setelah pembubaran paksa diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang.
Brigjen Djati menuturkan momen tersebut terjadi ketika pelaku hendak berpamitan dengan petugas.
"Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa, ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ'," kata Djati.
Hal tersebutlah yang membuat pihaknya melakukan investigasi internal dan mendalami kemungkinan anggota polisi melakukan pelanggaran dan bertindak tidak sesuai SOP.
"Contoh, apakah sudah ada mengecek jumlah personel yang dilibatkan ya, kemudian cara bertindak yang akan dilakukan, termasuk bila terjadi dinamika yang berkembang apa yang harus dilakukan."
"Kita akan lakukan investigasi secara internal," ujar dia.
Pelaku Diduga Menginap di Hotel
Diduga beberapa pelaku menginap di hotel tersebut.
"Ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," kata Kombes Ade Rahmat Idnal.
Meski begitu, Ade masih belum bisa memastikan, apakah orang yang menginap tersebut sudah berencana melakukan pembubaran atau tidak.
Baca juga: Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Diminta Ungkap dan Tindak Tegas Pelaku Hingga Dalangnya
"Itu baru dugaan, sedang didalami," ujarnya.
Diketahui, pihak kepolisian saat ini sudah menangkap lima orang pelaku pembubaran.
Kelima orang yang telah ditangkap tersebut adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
FEK dan GW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
"Yang tiga (pelaku lain) saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Video Polisi Peluk Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Investigasi Internal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.