Diskusi Dibubarkan Massa
Polisi Tangkap Lagi 2 Orang Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Total 5 Orang jadi Tersangka
Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporam Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pria yang diduga terlibat aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.
Kedua pria tersebut berinisial YS (33) dan RR (27) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
“Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Ade Ary menuturkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Tersangka YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluarganya, sedangkan RR ditangkap di Bekasi di rumahnya keluarganya,” jelas Kabid.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Tewas usai Loncat dari Lantai 6 Gedung Kampus di Jakbar, Sempat Gelengkan Kepala
Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 1 Oktober 2024," kata Ade Ary, Rabu (2/10/2024).
Pelaku MR menendang salah satu satpam Hotel Grand Kemang dan mencoba melakukan pemukulan. Aksi pelaku juga tertangkap CCTV.
Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ungkap dia
MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tak berselang lama setelah peristiwa pembubaran diskusi, Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap lima pelaku di mana dua di antaranya, yakni pria berinisial FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekelompok Orang Bubarkan Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Aksi pembubaran paksa disertai perusakan peralatan diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
Diskusi Dibubarkan Massa
Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi |
---|
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan |
---|
Polisi Ungkap Pendemo dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang dari Kelompok Berbeda |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.