Senin, 25 Agustus 2025

Diskusi Dibubarkan Massa

Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Kini 9 Orang, Berikut Peran Para Pelaku

Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang. Berikut peran para tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang.

Tersangka bertambah setelah aparat Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku baru dalam kasus tersebut.

Empat tersangka baru yang ditangkap polisi masing-masing berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Sebelumnya polisi sudah menangkap lima tersangka lainnya masing-masing berinisial  MR, FEK, GW, YS, dan RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat tersangka baru ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.

Baca juga: Terungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Satu Pelaku Pukul Satpam Hotel

Mereka pun kini sudah dilakukan penahanan.

"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Peran 9 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Ade Ary pun mengungkap peran para tersangka baru tersebut.

Pertama, YL berperan merusak atau menarik banner serta merusak meja dengan menggunakan stand mic.

Kedua, WSL berperan merusak atau menarik banner dan tiang layar proyektor.

Ketiga, FMC berperan melakukan perusakan dengan menarik layar proyektor.

Baca juga: Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi

Keempat, RAS berperan merusak properti di tempat acara.

Kelima, YS berperan melakukan perusakan saat membubarkan paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin.

Keenam, RR  berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan