Selasa, 2 September 2025

Dua Kasus Curanmor Terungkap di Tamansari, Pelaku Dibekuk Polisi

Dua pelaku curanmor yaitu RR (29) yang berperan sebagai pelaku utama (pemetik) dan AA (27) yang bertindak sebagai penadah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Dua tersangka kasus pencurian motor RR selaku pemetik dan AA sebagai penadah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua pelaku curanmor yaitu RR (29) yang berperan sebagai pelaku utama (pemetik) dan AA (27) yang bertindak sebagai penadah.

"Pelaku RR melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang bernama Arab (DPO) di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 September 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

“Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh RR kepada AA dengan harga Rp1.500.000. 

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bekasi Dihakimi Massa: Satu Pelaku Tewas

AA kemudian menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp2.500.000.

"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci Y, empat buah anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok," jelas Kompol Adhi.

Sedangkan alam kasus curanmor kedua, polisi menangkap pelaku berinisial IS alias Anto (28). 

Anto melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Pelaku IS ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Kompol Adhi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan