Polda Metro Jaya Kejar Bandar Judi Online Dilapis Pasal TPPU
Penanggulangan judi oline ini harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya penegakan hukum tapi disertai imbauan-imbauan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Dari tersangka A alias M dan juga istrinya inisial D, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar.
Diketahui A bersembuyi di Yogyakarta yang merupakan tempat sewaan sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim penyidikan secara intensif terus menyelidiki guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Berita Terkait
Baca Juga
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan |
![]() |
---|
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi |
![]() |
---|
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus, Muncul Kabar Penculikan dan Penganiayaan Anggota Polri |
![]() |
---|
Cara Pemain Judol di Bantul Rugikan Bandar Puluhan Juta, Modal Rp50 Ribu per Akun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.