Sabtu, 23 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Kejar Bandar Judi Online Dilapis Pasal TPPU

Penanggulangan judi oline ini harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya penegakan hukum tapi disertai imbauan-imbauan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan kasus perjudian online saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ade Ary menuturkan pengejaran para bandar judi online di lapangan dilakukan rekan-rekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kemarin di Jakarra Barat ada beberapa wilayah lain itu kan bentuk atau tindak lanjut dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” ucapnya dikutip Rabu (20/11/2024).

Dia menambahkan para bandar judi online serta pihak-pihak terkait tindak pidana akan diproses dan dikejar.

“Kemudian dilapis juga dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengejar aset nanti akan dikembalikan ke negara,” tambah Ade Ary.

Penanggulangan judi oline ini harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya penegakan hukum tapi disertai imbauan-imbauan.

Baca juga: Tekan Investasi Bodong dan Judi Online, Pelajar Diberikan Edukasi Sektor Keuangan

Imbauan diberikan peran dari Bhabinkamtibmas tiga pilar, tingkat kelurahan, tingkat desa bersama-sama dengan Babinsa dengan kepala desa.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui peristiwa terkait tindak pidana perjudian mohon dilaporkan kepada kami di lapangan bisa ke 110 bisa ke Bhabinkamtimas selanjutnya akan didalami dan akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden dan Kapolri memberantas judi online hingga tuntas.

Teranyar, tersangka DPO inisial A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan A alias M melengkapi kepingan segitiga A.

Yang dimaksud kepingan segitiga A ialah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Bekasi.Pada saat itu polisi membekuk AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.

Tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan website judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, supaya tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan. 

Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan