Selasa, 7 Oktober 2025

Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Pemilik Penggilingan Padi Karena Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu

Korban sempat mengalami tindakan kekerasan, mulai dari disetrum, dibanting, hingga disiram dengan minuman keras oleh pelaku.

Editor: Erik S
newstoday
Ilustrasi - Dituduh mencuri uang Rp700 ribu, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten 

Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.

Penulis: Gilbert Sem Sandro

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved