Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Motif MAS Bunuh Ayah dan Nenek Diduga Akibat Dipaksa Belajar, Polisi Bilang MAS Merasa Bukan Paksaan
Muncul isu jika motif MAS membunuh ayah dan neneknya lantaran dipaksa belajar oleh kedua orang tuanya. Apa kata polisi?
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Jakarta
Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. Polisi hingga kini masih mendalami motif MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.