Kamis, 11 September 2025

Polisi Tetapkan Bos Telur Gulung dan 3 Anak Buahnya Tersangka Kasus Pembunuhan di Tebet Jaksel

Polisi menetapkan bos telur gulung Agus alias AS (46) kasus kematian anak buahnya. Korban sebelumnya dipukuli setelah dituduh mencuri sepeda motor.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Tampang tersangka Agus alias AS (baju tahanan nomor 010) kasus penganiayaan berat hingga berujung kematian terhadap anak buahnya di Tebet Jakarta Selatan. 

 

Sesampainya di tempat tinggal korban kembali dipukuli sampai diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku


“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan rmpat orang ini kita amankan,” jelasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan