Polisi Tetapkan Bos Telur Gulung dan 3 Anak Buahnya Tersangka Kasus Pembunuhan di Tebet Jaksel
Polisi menetapkan bos telur gulung Agus alias AS (46) kasus kematian anak buahnya. Korban sebelumnya dipukuli setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Sesampainya di tempat tinggal korban kembali dipukuli sampai diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan rmpat orang ini kita amankan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Warga Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Pati Dijadikan Tersangka, Sudewo: Semoga Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 15 Orang Jadi Tersangka, Motif Pelaku Belum Diketahui |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa Hari Ini KPK Bakal Kabulkan Permintaan Warga Pati Tetapkan Sudewo Tersangka? |
![]() |
---|
Suami Jadi Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Auditor Internal KPK Akan Diperiksa Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.