Sabtu, 30 Agustus 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sesumbar kebal hukum dari George Sugama tidak terbukti. Nyatanya, dia saat ini ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara.

Ist
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. Sesumbar kebal hukum dari George Sugama tidak terbukti. Nyatanya, dia saat ini ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. 

Berdasarkan video yang dikutip dari Kompas.com, Aipda Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama tim mendatangi George yang berada di salah satu hotel di Sukabumi.

Kemudian, mereka langsung menuju ke salah satu kamar dan membuka pintu. Lalu, dalam kamar tersebut, tampak George tengah duduk di ranjang sembari menonton televisi bersama seorang lelaki.

Jacklyn kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian. Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali. 

“Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. 

George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban. Saat diinterogasi, George Sugama langsung menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada polisi. 

Dalam video itu, anak bos toko roti ini tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia hanya diam dan mendengarkan pertanyaan dari pihak kepolisian. 

Setelah proses penangkapan selesai, George langsung dibawa oleh polisi. Tanpa diborgol, ia terlihat mengenakan kaus berlengan pendek, masker, dan tas selempang hitam.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan berhasilnya polisi menangkap George juga karena peran dari ibu pelaku.

Nicolas menuturkan ibu pelaku memberitahukan bahwa George tengah bersamanya dan keluarga di hotel tersebut.

"Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan diberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah di Sukabumi," kata Nicolas, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lewat komunikasi tersebut, polisi langsung menuju hotel yang dimaksud ibu George dan langsung menangkap pelaku.

Saat ditangkap, George tidak melakukan perlawanan.

"Nggak ada perlawanan," kata Nicolas.

Kronologi Penganiayaan

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan)
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Pos Belitung/Tribun Jakarta)

Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan oleh George terhadap DAD terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan