Senin, 25 Agustus 2025

Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Nanang Gimbal, Pembunuh Aktor Sandy Permana Tidur di Kuburan Desa Kutamukti Karawang Selama Sembunyi

Nanang Gimbal pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana diketahui tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kutamukti Karawang selama bersembunyi.

Editor: Adi Suhendi
Foto Kolase Tribun Sumsel
Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap di Karawang, Rabu (15/1/2025) pagi. 

Ade Ary pun mengungkap Nanang berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilannya selama dalam pelarian.

Pelaku mencukur rambut gimbalnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung dengan tujuan agar tidak dapat dikenali.

"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yamg dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Ade Ary.

Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.

Sandy tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Dua luka tusuk di antaranya terdapat di bagian kepala korban.

"Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat perlukaan di bagian kepala kiri 3 Cm, lebar 1 Cm, perlukaan di belakang kiri telingga panjangnya 4 Cm," kata Ade Ary Senin (13/1/2024).

Selain itu terdapat luka gores di pipi kiri Sandy dan luka robek di bagian perut korban.

Pembunuh Sandy Permana Berupaya Hilangkan Bukti

Sebelum kabur ke Karawang, Jawa Barat, terungkap Nanang membuang barang bukti pisau sesaat setelah menusuk artis Sandy Permana.

Kini pisau yang digunakan untuk menusuk Sandy Permana telah ditemukan polisi.

"Sudah (ditemukan barang bukti pisau)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Pinjam Gunting Warga, Nanang Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Potong Rambut Saat Diburu Polisi

Berdasarkan foto yang diterima, barang bukti pisau tersebut ditemukan di selokan.

Menurut Ressa, pisau itu ditemukan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"(Pisau ditemukan) di gapura dekat TKP," ujar Ressa.

Dalam kasus ini Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Nanang, Pembunuh Sandy Permana, Sembunyi di TPU Karawang, Tertangkap Polisi saat Lapar Beli Makan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan