Senin, 25 Agustus 2025

Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional

Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online di Kabupaten Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
JUDI ONLINE - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pengelola dan operator jaringan judi online internasional. Sebanyak tiga orang inisial AF, BI, dan MR dibekuk di wilayah Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pengelola dan operator jaringan judi online internasional.

Sebanyak tiga orang inisial AF, BI, dan MR dibekuk di wilayah Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menuturkan pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online di Kabupaten Bantul oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. 

Usai dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kombes Rizki dalam keterangan, Senin (25/8/2025).

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto

Dittipidsiber Bareskrim Polri belum menyampaikan detail kronologis kasus.

Menurutnya, keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan pemain judi online di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggegerkan publik dunia maya.

Polda DIY sebenarnya telah menggerebek komplotan penipu bandar judol di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, sejak akhir Juli 2025 lalu.

Setidaknya ada lima tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Namun, warganet baru dihebohkan lantaran kasus ini merugikan seorang bandar judi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan