Sabtu, 23 Agustus 2025

Judi Online

Polri Tetapkan Korporasi PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Uang Rp 103,27 Miliar Disita

Penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. 

Penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Baca juga: Menkomdigi Beri Pesan Berantas Judi Online dan Kekhawatiran Orang Tua di Internet

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1/2025).

PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. 

Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ciputat Dipastikan karena Terlilit Judi Online dan Pinjol

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. 

Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. 

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan