Rabu, 20 Agustus 2025

ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan  Pj Gubernur Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami kepada ASN.

Editor: Erik S
net
ilustrasi poligami - Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. 

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

Baca juga: Tajikistan: Kemiskinan Perempuan Suburkan Praktik Poligami

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.

Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan