ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami kepada ASN.
Editor:
Erik S
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
Baca juga: Tajikistan: Kemiskinan Perempuan Suburkan Praktik Poligami
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup
Sumber: TribunJakarta
PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, PPPK 2024 yang Tak Lolos Bisa Jadi ASN Freelance |
![]() |
---|
Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu |
![]() |
---|
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak Menurut BPS, Jawa Timur Ada di Puncak |
![]() |
---|
4 Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
3 Kasus ASN Tewas dengan Kondisi Tak Wajar: Terbaru, Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.