Minggu, 24 Agustus 2025

Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU

Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu bukan lah barang baru

Editor: Erik S
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

 

 

 

Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

 

Baca juga: Habib Usman Tak Ada Niat Poligami, Kartika Putri: Cuma Besok Hati Manusia Tidak Ada yang Tahu

 

"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

 

Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

 

 

 

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," pungkasnya.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan