Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU
Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu bukan lah barang baru
Editor:
Erik S
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.
Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.
Baca juga: Habib Usman Tak Ada Niat Poligami, Kartika Putri: Cuma Besok Hati Manusia Tidak Ada yang Tahu
"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini.
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)
Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu |
![]() |
---|
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak Menurut BPS, Jawa Timur Ada di Puncak |
![]() |
---|
4 Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
3 Kasus ASN Tewas dengan Kondisi Tak Wajar: Terbaru, Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Puluhan ASN di Merangin Jambi Terafiliasi NII, Ini Sikap Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.