Sabtu, 6 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusut

Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.

|
Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud MD | Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.

Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)."

"Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," ungkap Mahfud. 

Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  

Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman. 

"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Baca juga: Video Momen Titiek Soeharto Saksikan Langsung Pembongkaran Pagar Laut, Naik Tank Amfibi

Jika ditemukan maladministrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.

"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencabut bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.

Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

"Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN," tandasnya.

Baca juga: Ombudsman: Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut

Pemerintah mencabut SHGB dan SHM atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. 

Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

Menurut Nusron, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

Baca juga: KKP Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang Rampung dalam 10 Hari

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Reza Deni)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan