Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes
Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara
CH, pimpinan ponpes dan guru berinisial MCN yang lecehkan 5 santri laki-laki di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa CH berdalih melakukan aksi pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.
"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," beber Nicolas.
Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.
CH mencabuli santri pada ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengawasan para pengurus ponpes lain.
Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024. Kedua korban tersebut berinisial NFR (17) dan RN (17).
"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," terangnya.
Baca juga: Terkuak Modus Guru dan Pengelola Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri, Berlangsung Sejak Tahun 2021
Nicolas mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan CH.
Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.
"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," paparnya.
Para korban baru bisa menceritakan kasus dialami kepada orangtua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.
Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," tutur Nicolas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancaman Hukuman Guru dan Pemilik Pesantren yang Cabuli Santri di Duren Sawit Bakal Diperberat
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.