Selasa, 9 September 2025

Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Pernah Dipergoki Istri, Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Tetap Cabuli Santrinya, Beraksi 5 Tahun

CH (47) pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur jadi tersangka pencabulan santri. Tetap beraksi padahal sudah dipergoki sang istri.

deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan. CH (47) pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur jadi tersangka pencabulan santri. Sudah beraksi 5 tahun. 

Namun ternyata, kedua oknum pengurus ponpes itu saling tidak mengetahui aksi bejat mereka masing-masing.

Adapun santri korban pencabulan MCN, antara lain ARD (18) , IAM (17) dan YIA (15).

Tersangka MCN, sang guru ponpes melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.

"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," ujar Nicolas.

Baca juga: Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

Nicolas juga mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan CH.

Terlebih, ada relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," ucapnya.

Perbuatan bejat 2 oknum pengurus ponpes ini baru terungkap saat para korban menceritakan hal yang mereka alami.

Para korban baru bisa menceritakan kasus dialami kepada orang tua karena sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," tutur Nicolas.

Terancam 20 Tahun Penjara

Baik CH dan MCN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

Oleh karena itu, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan