Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes
Pernah Dipergoki Istri, Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Tetap Cabuli Santrinya, Beraksi 5 Tahun
CH (47) pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur jadi tersangka pencabulan santri. Tetap beraksi padahal sudah dipergoki sang istri.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat,"
"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," papar Nicolas.
Dengan begitu, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, karena diperberat maka menjadi 20 tahun penjara.
CH dan MCN kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit Pernah Tepergok Istri Saat Cabuli Santrinya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.