Kamis, 11 September 2025

Sepak Terjang AKBP Bintoro yang Digugat Perdata oleh Anak Bos Prodia Terkait Dugaan Pemerasan Rp20 M

Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jaksel

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta,  AKBP Bintoro menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Penggugat adalah 2 tersangka kasus kasus pembunuhan gadis open BO di Jaksel, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Arif disebut-sebut merupakan anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.

Di samping kasus gugatan itu, sepak terjang Bintoro dalam sejumlah penanganan kasus.
 
AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004 dan saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Sebelum menduduki jabatan itu, Bintoro tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024.

Baca juga: AKBP Bintoro Diperiksa Propam Dituding Peras Anak Pengusaha Rp 20 Miliar, Ini Klarifikasinya

Selama menjabat, AKBP Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Misalnya, bukan Juli 2024 menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik bersama pada saat mereka masih menikah.

Pengacara Tiko membantah dan menyebut aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko digunakan sesuai dengan kepentingan perusahaan. 

Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

Kasus itu sempat menggegerkan warga Jakarta Selatan dan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard pada Kamis (25/4/2024) di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Di dalam mobil ditemukan pistol HS kaliber 9 milimeter di bawah kaki kanan Ridhal.

Meski penyelidikan kasus ini ditutup pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan namun kasus ini masih diliputi sejumlah misteri dan kejanggalan.

Namun penyidik memiliki bukti kuat Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Kasus lain yang pernah ditangani eks Kasatreskrim Polres Metro Depok di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Selanjutnya, ia juga menangani kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel.

Kemudian kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.

Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Baca juga: AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.

Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

A kemudian mengajak FA.

 Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.

AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan

Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Awal Kasus

Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia.

"Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (25/4/2024) lalu.

Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.

Polisi lalu menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang terjadi sebelum korban FA meninggal dunia.

"Selanjutnya kami mencoba mendatangi hotel tersebut, dan kami mendapatkan sejumlah keterangan, baik dari sekuriti, pegawai hotel maupun CCTV," ujar Yossi.

Yossi mengungkapkan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban datang ke hotel tersebut pada Senin siang.

FA berada di hotel bersama gadis berinisial APS (16) yang juga dicekoki narkoba dan dua pria dewasa.

Keempatnya diduga melakukan kegiatan prostitusi di dalam kamar hotel tersebut.

"Kedua korban tersebut datang di siang harinya, dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri. Dia dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit," pungkasnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan