Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis
Polisi mengungkap modus W (40), oknum guru ngaji melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Selanjutnya, pada 2021 diketahui pula tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.
Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.