Sabtu, 16 Agustus 2025

Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis

Polisi mengungkap modus W (40), oknum guru ngaji melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Ramadhan L Q
PENCABULAN - W (40) tersangka pencabulan terhadap muridnya di Ciledug, Kota Tangerang saat digelandang polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Polisi mengungkap modus pelaku dalam melakukan aksinya. 

Selanjutnya, pada 2021 diketahui pula tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan