Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis
Polisi mengungkap modus W (40), oknum guru ngaji melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus W (40), oknum guru ngaji melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pelaku dalam melakukan aksinya biasa mengajak korban bermain di rumahnya dengan menyediakan sejumlah handphone hingga memberi imbalan uang.
Selain itu, pelaku pun memberikan hotspot internet gratis untuk digunakan korban.
“Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu,” kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Uang yang diberikan mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” lanjut dia.
Modus lain, pelaku W berpura-pura mengalami sakit.
Baca juga: Modus Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Murid, Pura-pura Bermimpi Tangannya Sakit
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa satu-satunya obat untuk menyembuhkan sakitnya dengan zat cair ejakulasi korban.
Namun, tak dijelaskan lebih lanjut untuk apa zat cair ejakulasi dari korban tersebut.
W melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku Ciledug Tangerang beberapa waktu lalu.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah zat cair ejakulasi dari korban, anak-anak," kata Wira.
Baca juga: Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku
Diketahui tersangka W alias I (40) ditangkap di Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).
Pelaku disebut melakukan tindak asusila terhadap 20 anak laki-laki usia rata-rata 15 tahun.
Perbuatannya terungkap setelah seorang orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Tangerang pada 23 Desember 2024.
Menurut pelapor, anaknya dipaksa tersangka melakukan tindak asusila terhadap kemaluan pelaku.
Kemudian dari sana, terungkap korban lain yang mengalami hal yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.