Kamis, 14 Agustus 2025

Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen, Anggota DPRD DKI dari PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
dok pribadi untuk Tribunnews.com
TARIF AIR MINUM - Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta. Politisi PSI ini menyoroti tarif air minum membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.

“Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” tegasnya, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini.  

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). 

Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

“Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine. 

Masih menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.

“Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” ungkapnya.

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.

Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. 

Baca juga: Terima Pemilik Rumah Susun, Fraksi PSI DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Minum

“Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut, “ ujar Francine.  (Eko Sutriyanto)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan