Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Hadapi Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel, AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

OC Kaligis belum membeberkan terkait persiapan timnya dalam menghadapi gugatan perdata terhadap kliennya tersebut

Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
BELA AKBP BINTORO - Pengacara ternama OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

"Saya dapat kuasa (selaku kuasa hukum AKBP Bintoro untuk gugatan perdata tanggal 5 Februari)," kata Oc Kaligis kepada Tribunnnews.com, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, ia belum membeberkan terkait persiapan timnya dalam menghadapi gugatan perdata terhadap kliennya tersebut.

Untuk informasi, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yang juga merupakan anak angkat bos Prodia.

Kasus ini mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Adapun gugatan perdata tersebut teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Profil Kombes Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jaksel yang Diperiksa Propam Soal Kasus AKBP Bintoro

Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4.

Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

"Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucap Ade Ary.

Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro pun disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan