Minggu, 28 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Hadapi Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel, AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

OC Kaligis belum membeberkan terkait persiapan timnya dalam menghadapi gugatan perdata terhadap kliennya tersebut

Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
BELA AKBP BINTORO - Pengacara ternama OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). 

Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih.

"Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami," kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini, langsung membuat klarifikasi dan menyebut jika semua tuduhan tersebut fitnah.

Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut jika AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

"Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," ungkap Sugeng.

Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut jika AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Saat ini, Polda Metro Jaya akan melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan