Jumat, 15 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Tak Ada Lagi Antrean Pengguna Elpiji 3 Kg di Sejumlah Pangkalan Jakbar dan Jaksel

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali memperbolehkan para pengecer menjual gas elpiji 3 Kg setelah terjadinya polemik dalam beberapa hari terakhir. 

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
GAS 3 KILOGRAM - Sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Jakarta Barat nampak sudah tak ada antrean pembeli pada Rabu (5/2/2025). Hal ini setelah pemerintah sudah memperbolehkan warung pengecer menjual gas tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Nampak toko yang dijadikan pangkalan gas tersebut hanya melayani beberapa masyarakat yang membeli gas.

Diperbolehkan Lagi

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kembali memperbolehkan para pengecer menjual gas elpiji 3 Kg setelah terjadinya polemik dalam beberapa hari terakhir. 

Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan agar elpiji tepat sasaran. 

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh indonesia, dengan nama sub-pangkalan," kata Bahlil di pangkalan elpiji di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (4/1/2025).

Bahlil mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT Pertamina akan membekali para pengecer ini dengan sebuah aplikasi untuk memonitor penjualan elpiji khususnya ukuran 3 kg. 

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," tuturnya. 

Dalam hal ini, Bahlil berharap nantinya harga gas elpiji di para pengecer ini bisa stabil atau tidak ada lonjakan harga yang jauh dari agen maupun pangkalan. 

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal 19 ribu. Itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu mensubsidi itu sampai dengan 12 ribu. Jadi satu tabung itu negara kasih ke agen ya Pak ya, itu sekitar 12 ribu sampai 13 ribu," tuturnya. 

"Agen baru ke Pangkalan itu 16 ribu. Sampai ke Pengecer harusnya 19 ribu maksimal, 18 ribu, 19 ribu," sambungnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan