Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang
Pesan Terakhir Almaidah, Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank
Selain bunuh Sri Pujiyanti (23) si penagih utang pada Senin (3/2/2025), Sunardi (44) juga bunuh istrinya, Almaidah (55) di Bekasi, November 2022.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir dari TribunBekasi.com.
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.