Minggu, 17 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro

Terungkap fakta baru ada laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang masih diselidiki Polda Metro

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pembacaan persangkaan perkara AKBP Bintoro berlangsung dua jam. Terungkap fakta baru ada laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang masih diselidiki Polda Metro. Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur.


Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Baca juga: Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.

"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya. 

Baca juga: Profil AKBP Gogo Galesung, Didemosi 8 Tahun Imbas Kasus Suap AKBP Bintoro, Terakhir Lapor LHKPN 2019

Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

Dua anggota lain AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan