Selasa, 19 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat

Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda terkait AKBP Bintoro.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BINTORO DIPECAT - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Penyidik Madya 6 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bintoro, diputus majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan.

Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda.

Dia menyebut AKBP Bintoro lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.

Menurutnya, AKBP Bintoro diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan," ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hal yang sama juga diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo agar kasus tersebut tidak sampai ke kursi pesakitan. 

Dalam perkara ini, diduga bukan hanya AKBP Bintoro saja yang terlibat, tetapi ada empat polisi lain yang turut terjerat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Sejak 25 Januari, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan di Polda Metro Jaya.

Namun, ND tidak menjalani patsus.

Kelima polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan