Sabtu, 16 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa

Pada Senin (10/2) ini, aparat Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod. Selain itu, pada hari ini, polisi juga memeriksa istri dari Kades Kohod

Editor: Glery Lazuardi
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico 

GELEDAH KANTOR Pada Senin (10/2) ini, aparat Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod. Selain itu, pada hari ini, polisi juga memeriksa istri dan anggota keluarga Arsin, kepala desa Kohod. 

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com dk lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut

Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Sosok Trenggono Menteri KKP Bergurau Sebut LPG 3Kg saat Ditanya Kasus Pagar Laut, Digugat Boyamin

Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Geledah Kantor Desa Kohod setelah Arsin Tak Penuhi Panggilan Polisi

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan