Jumat, 26 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod

Keempat tersangka kasus pagar laut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE

Editor: Erik S
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi tersangka dalam kasus sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta juga jadi tersangka. Penetepan tersangka tersebut disampaikan polisi pada Selasa (18/2/2025). 

Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.

Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan. 

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025). 

Baca juga: Lemkapi Sebut Langkah Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Bentuk Sinergitas

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," kata dia. 

Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut

"Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," beber Yunihar.

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," jelas Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar. 

Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

(Kompas.com/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan