Rabu, 27 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih

Warga Kohod menyalakan kembang api setelah Kades Arsin ditetapakan tersangka, sebut sebagai bentuk ungkapan syukur.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Warga Kohod menyalakan kembang api setelah Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/2/2025). 

Adapun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.

Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan