Selasa, 16 September 2025

Karyawan Laundry di Jakarta Barat Nekat Gadaikan Motor Operasional, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Seorang karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional. Pelaku membawa motor curian tersebut ke Karawang Jabar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Polsek Grogol Petamburan
PENCURIAN KENDARAAN - Karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Seorang karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.


Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor merek Viar. 

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor


Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban dan diduga dibawa kabur oleh seorang karyawannya.


"Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut," ujar Kompol Reza kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).


Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera melakukan penyelidikan. 


Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.


"Jadi pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat," tambahnya.


Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku. 

Baca juga: Kronologis Baku Tembak Polisi & Pelaku Curanmor di Bandar Lampung: Pistol itu Pistol, Maling, Maling


"Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya," ujarnya 


Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan tinggalnya pelaku juga dikenal sering membuat masalah.


Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.


Tetap waspada, siaga karena pencurian kendaraan bermotor tidak hanya sebatas motor untuk pengangkut penumpang seperti roda 4 maupun roda 2, para pelaku juga mengincar kendaraan seperti untuk pengangkut barang juga menjadi sasaran terhadap pelaku 


Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan