Ciri-Ciri Ayam Potong Gelonggongan yang Wajib Diketahui
Jangan sampai salah pilih! Kenali cara membedakan ayam potong gelonggongan dengan ayam normal biasa.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
Namun, perlu diketahui, Soyib bukanlah pemilik rumah potong, melainkan hanya seorang pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, Soyib mempelajari teknik penggelonggongan ayam dari rekannya yang sebelumnya bekerja di lokasi yang sama.
"Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (Soyib belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti.
Bima juga menjelaskan alasan Soyib bekerja di rumah ayam potong gelonggongan itu, yakni karena ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya.
“Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen," kata Bima.
Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Tindakan Hukum
Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ayam yang sudah dan belum disuntik air, jarum suntik, selang air, dan kuitansi penjualan.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini, termasuk pemilik tempat pemotongan ayam yang diduga mengetahui kegiatan tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.